Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo Molor

Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo Molor

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah tahap pertama proyek pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo molor beberapa bulan dari waktu yang telah ditentukan. Sejumlah warga pemilik lahan berharap, pembayaran dapat segera direalisasikan. Kepala Desa Guntur Kecamatan Bener, Nukholip, saat dikonfirmasi membenarkan belum adanya proses pembayaran ganti rugi oleh pihak terkait. Hal itu karena hasil pendataan tanah belum ada keputusan dari pusat. “Informasi yang kami terima proses pendataan belum selesai, hasilnya masih diaudit BPK. Memang ada kemunduran beberapa bulan dari yang telah ditentukan sebelumnya,” sebutnya. Meski belum ada pembayaran ganti rugi, lanjutnya, warga yang lahannya telah digunakan untuk pembangunan telah menyepakati perjanjian sewa lahan dengan PT Waskita selaku pelaksana proyek. Jumlahnya yakni Rp40 ribu per meter dan berlangsung hingga ada pembayaran ganti rugi. “Karena belum dibayar, jadi disewa. Dan warga sudah sepakat,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener wilayah Kabupaten Purworejo diketahui bahwa dalam proses pengadaan tanah tahap pertama ada sebanyak 1.452 bidang tanah yang dibebaskan. Jumlah itu tersebar di 3 desa, yakni Desa Guntur dan Laris Kecamatan Bener dan Desa Kemiri Kecamatan Gebang. “Tugas BPN selaku P2T sebenarnya sudah selesai untuk tahap pertama ini.  Kita sudah selesai melakukan pendataan hingga pengumuman dan sudah menyerahkan hasilnya kepada Appraisal sekitar akhir Bulan Desember 2018,” kata Suroso, Sekretaris P2T Bendungan Bener saat dikonfirmasi bersama Anggota P2T, Tukiran, di Kantor BPN Purworejo, Jumat (15/11). Disebutkan, proses pembayaran ganti rugi bukan menjadi wewenang P2T, melainkan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Secara teknis, pembayaran akan dilakukan LMAN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku Satker pengguna lahan setelah menerima  hasil dari Appraisal dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPN tugasnya hanya inventerisasi, mengukur, menyajikan data. Sekarang prosesnya sedang dalam audit BPK. Mudah-mudahan segera selesai,” sebutnya. Menurutnya, ketelitian dan kehati-hatian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lamanya proses pengadaan tanah. Penghitungan ganti rugi tidak hanya fisik atau lahan, melainkan juga nonfisik seperti kerugian secara psikoligis atau kehilangan pekerjaan. Dalam hal pendataan dan penghitungan lahan juga terdapat perbedaan standarisasi atau metode antara BPN dengan LMAN. “Jadi kalau saat ini tim masih bolak-balik ke lokasi itu bukan karena inventarisasi kita belum selesai, tapi memang karena ada data yang harus diteliti ulang oleh BPK. Itu mungkin yang membuat warga menganggap kok pendataannya tidak selesai-selesai,” ungkapnya. Lebih lanjut Suroso menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, pengadaan tanah akan digunakan antara lain untuk tapak bendung dan genangan. Selanjutnya untuk tahap kedua P2T juga sudah bekerja untuk mendata sekitar 2.308 bidang tanah yang berada di 7 desa. Masing-masing yakni  Laris, Limbangan, Guntur, Karangsari, Bener, Kedung Loteng, dan Kemiri. Nantinya, lahan yang dibebaskan pada tahap kedua itu akan dimanfaatkan antara lain untuk genangan, perkantoran, akses jalan, jalan, quarry, ruang terbuka hijau, dan dispoal. “Untuk tahap dua kita sudah pendataan, pengumuman, dan segera dilimpahkan ke Appresial. Tapi sudah diserahkan ke BBWS,” jelasnya.  (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: